Jumat, 13 Oktober 2017

Adab di Dalam Perjalanan (As-Safar) - 3

Setelah beberapa adab yang dibahas dalam tulisan sebelumnya, Adab di Dalam Perjalanan (As-Safar) - 2, kali ini akan kita lanjutkan dengan adab-adab yang masih berkaitan dengan as-safar.


  • Menunjuk orang yang dapat mengurus keluarga yang ditinggalkan
Hendaklah orang yang ingin bersafar menunjuk seseorang yang mengawasi dan mengurus urusan keluarganya serta mencukupi kebutuhan mereka, yaitu orang yang dipercaya agama dan akalnya dari kalangan karib kerabatnya. Yang memperhatikan keadaan mereka dan mengurus kemaslahatan mereka serta menjaga mereka selama ia pergi.
Banyak manusia yang melalaikan adab ini, padahal Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah melakukannya.
  • Meninggalkan nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan
Hendaklah seseorang meninggalkan nafkah yang mencukupi keluarga ketika ia pergi bersafar. Jangan sampai keluarganya terpaksa berutang atau meminta-minta kepada orang lain untuk memenuhi hajat mereka. 
Tujuan lain ialah agar keluarganya tidak kekurangan dalam keperluan dan kebutuhan mereka, sebab kekurangan nafkah akan mengakibatkan hal yang tidak baik.
  • Mempersiapkan diri dan bekal dengan harta yang halal
Mempersiapkan diri dengan harta yang halal dapat mendatangkan berkah dan pahala bagi seorang muslim.Hal ini juga merupakan sebab terkabulnya doa.
Adapun nafkah dari yang haram dapat menghalangi terkabulnya doa.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"... seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya acak-acakan, berdebu, lalu mengangkat kedua tangannya ke langit dan mengatakan, 'Ya, Rabb! Ya, Rabb! Ya, Rabb!' sementara mekanannya haram, minumannya haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana doanya bisa diterima?'
Seorang musafir sangat membutuhkan bekal yang dapat memperkuat hubungannya dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, mendekatkan diri kepada-Nya, dan menjadi sebab terkabul doanya. Oleh karena itu  hendaklah ia tidak menutup pintu pengabulan doa bagi dirinya dengan nafkah yang haram.
  • Membawa uang yang cukup
Hendaknya membawa uang yang cukup agar pada saat seseorang melakukan safarnya ia tidak kekirangan uang hingga terpaksa meminta-minta dan mengemis kepada manusia.
Safar sangat mmbutuhkan banyak biaya untuk makan, minum, tempat tinggal, transportasi, dan sebagainya.
Maka dari itu seorang mukmin hendaknya tidak menghinakan dirinya sendiri.


 ***

Sumber:
'Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah - Jilid 2', 'Abdul 'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta, Januari 2013 M.


#ODOPOKT10
#BloggerMuslimahIndonesia




Related Posts:




4 komentar:

  1. Ilmu yang bermanfaat, Insyaallah. Terimakasih sudah berbagi :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah.
      Sama2 mbak.
      Terima kasih juga sdh mampir :)

      Hapus
  2. Ada rencana mau bepergia sama suami suatu hari nanti, mau nitip anak2 sih ke kerabat/ ortu. Semoga pas itu segala hal sudah siap aamiin TFS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin.
      Semoga dimudahkan semuanya ya mba.
      Terima kasih juga sudah berkunjung 😉.

      Hapus