Kamis, 12 Oktober 2017

Adab di Dalam Perjalanan (As-Safar) - 2

Melanjutkan tulisan sebelumnya, 'Adab di Dalam Perjalanan (As-Safar) - 1', berikut ini beberapa adab lain yang berkaitan dengan as-safar (di dalam perjalanan):


  • Bermusyawarah
Hendaklah orang yang berniat melakukan safar bermusyawarah dengan orang yang dipercaya agama dan akalnya dari kalangan karib kerabat, famili, atau temannya.
Pendapat dua orang lebih tepat daripada pendapat satu orang.
Kadang kala saudaranya itu mengisyaratkan kepada suatu perkara penting yang bermaslahat baginya.
Akan tetapi hendaklah ia bermusyawarah dengan orang yang baik agamanya, sempurna akalnya, dan cinta kepadanya saja. 
Karena hakikat bermusyawarah adalah meminta nasihat, maka hendaklah orang yang dimintai nasihat memberikan nasihat dengan benar.
Di antara hak muslim kepada muslim lainnya adalah memberikan nasihat dengan benar dan ikhlas, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"... jika ia meminta nasihat, maka berikanlah nasihat kepadanya."
  • Melunaskan semua hak manusia yang terbebankan pada seseorang
Melunaskan hak-hak manusia dilakukan dengan meminta maaf kepada siapa saja yang mempunyai urusan dengan seseorang.
Selain itu hendaknya ia melunasi utang-utang kepada yang mengutanginya sebelum berangkat safar, menyerahkan titipan-titipan, dan yang lainnya.
Jika tidak ada kelapangan (waktu) untuk mengembalikannya sendiri hendaknya ia menugaskan kepada orang yang dapat mengembalikan kepada pemiliknya.
Sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebelum hijrah, beliau menugaskan 'Ali untuk mengembalikan titipan-titipan kepada pemiliknya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yeng berhak menerimanya ..." (QS. An-Nisaa': 58).
Adapun jika ia tidak ada kelapangan untuk melunasi utang, maka paling tidak ia meminta izin kepada orang yang meminjamkan harta kepadanya sebelum bersafar.
Safar merupakan pekerjaan yang sangat mungkin mendatangkan banyak kesulitan, bahkan kemungkinan besar seorang musafir akan menghadapi bahaya dan malapetaka.
Maka dari itu hendaklah musafir meringankan bebannya dari hak-hak manusia agar ia menjadi ringan saat bertemu Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
  • Wanita tidak bersafar kecuali disertai mahramnya
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar selama satu hari satu malam kecuali disertai mahramnya." (HR. Al-Bukhari [1088] dan Muslim [1339] dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu).
Mahram di sini adalah mahram selama-lamanya, seperti ayah, saudara kandung laki-laki, anak, saudara dari persusuan, dan yang sejenisnya.
Adapun suami dari saudara perempuan, saudara laki-laki dari suami, anak paman, dan sejenisnya, mereka tidaklah dipandang sebagai mahram, maka itu tidak dihalalkah bersafar bersama mereka. Ini adalah masalah yang sangat berbahaya yang telah diperingatkan oleh para ulama.
Wanita pada saat safar lebih lemah daripada saat bermukim. Kadang-kadang ada yang berniat buruk kepada dirinya atau berani mengganggunya jika ia tidak disertai dengan mahramnya. Terkadang ia juga membutuhkan bantuan atau berada dalam suatu masalah yang membutuhkan keberadaan mahram saat itu.
Hendaklah seorang wanita tidak melakukan kesalahan seperti ini. 
  • Meminta izin kedua orang tua
Hendaknya seseorang meminta izin orang tua sebelum bersafar, sebab ridha kedua orang tua akan membawa berkah, dan murka keduanya akan membawa petaka. Hal itu akan meringankan perasaan mereka.
Demikian juga dengan seorang budak, ia harus meminta izin tuannya, karena hal itu merupakan syarat bolehnya ia bersafar.
Demikian juga seorang wanita meminta izin suaminya dengan catatan ia bersafar dengan mahram.
Demikian juga pekerja meminta izin majikannya dan yang lainnya. 
Izin dalam hal ini dapat menutup serapat-rapatnya pintu permasalahan dan perselisihan.
  • Wasiat 
Berwasiat adalah perkara yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Beliau bersabda:
"Tidaklah dibenarkan seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkannya lalu ia bermalam selama dua malam, melainkan wasiatnya itu sudah tertulis di sisinya."
Jika demikian kondisinya pada saat bermukim, maka wasiat lebih ditekankan pada saat seseorang bersafar, sebab safar lebih memungkinkan ia jatuh dalam bahaya atau peristiwa-peristiwa lainnya.
Maka hendaklah ia bersungguh-sungguh melakukan wasiat itu untuk memudahkan setiap pemilik hak dalam mendapatkan haknya. 



***
Sumber:
'Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah - Jilid 2', 'Abdul 'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta, Januari 2013 M.


#ODOPOKT9
#BloggerMuslimahIndonesia



Related Posts:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar