Allah telah menjadikan hari raya bagi umat Islam sebagai hari bergembira ria.
Pada hari itu mereka dapat berkumpul, saling mengunjungi, dan saling bersilaturahim.
Bagi kaum muslimin ada dua hari raya dalam setahun, yaitu 'Iedul Fithri setelah selesai melaksanakan puasa Ramadhan dan 'Iedul Adha yang bertepatan dengan wuquf di 'Arafah.
Beberapa ada berhari raya yang dicontohkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam diantaranya:
Wajib bagi seorang muslim menghadirkan niat yang benar dalam segala perkara berkaitan dengan hari raya, seperti berniat ketika keluar rumah untuk shalat dan mengikuti Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, berpakaian yang baru dan menunjukkan kegembiraan terhadap hari raya sebagaimana yang disyari'atkan Allah Ta'ala, mengunjungi keluarga untuk menyambung tali silaturahim, ikut bergembira bersama mereka, dan sebagainya.
Sumber:
'Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah - Jilid 2' ('Abdul 'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta,Shafar 1434 H/Januari 2013 M).
#ODOP
#ODOP29
#BloggerMuslimahIndonesia
Pada hari itu mereka dapat berkumpul, saling mengunjungi, dan saling bersilaturahim.
Bagi kaum muslimin ada dua hari raya dalam setahun, yaitu 'Iedul Fithri setelah selesai melaksanakan puasa Ramadhan dan 'Iedul Adha yang bertepatan dengan wuquf di 'Arafah.
Beberapa ada berhari raya yang dicontohkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam diantaranya:
- Niat yang benar
Wajib bagi seorang muslim menghadirkan niat yang benar dalam segala perkara berkaitan dengan hari raya, seperti berniat ketika keluar rumah untuk shalat dan mengikuti Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, berpakaian yang baru dan menunjukkan kegembiraan terhadap hari raya sebagaimana yang disyari'atkan Allah Ta'ala, mengunjungi keluarga untuk menyambung tali silaturahim, ikut bergembira bersama mereka, dan sebagainya.
- Mandi
Sebagaimana ia mandi pada hari Jum'at agar baunya harum, maka demikian juga hendaknya ia mandi untuk hari raya.
Diriwayatkan dari 'Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya ia mandi pada dari raya 'Iedul Fithri sebelum berangkat ke tempat shalat. [HR. Malik dalam kitab al=Muwaththa' (I/177) dalam Kitab "al-'Iedain."
- Memakai wewangian
- Memakai pakaian baru
'Umar Radhiyallahu 'Anhu pernah membelikan jubah untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada hari raya, namun beliau menolaknya karena pakaian itu terbuat dari sutera.
Meski demikian beliay tetap mensunnahkan berhias. [HR. Al-Bukhari (948) dan Muslim (2068) dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhu].
Disebutkan bahwa Ibnu 'Umar Raddhiyallahu 'Anhu memakai pakaian terbaiknya pada kedua hari raya. [HR. Al-Baihaqi dalam al-Kubraa (III/281) dari Nafi'. Ibnu Hajar menshahihkan sanadnya dalam Fathul Baari (II/510)].
- Mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat
Sebab, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kita agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat. [HR. Al-Bukhari (1509) dan Muslim (986) dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhu.
- Memakan kurma sebelum berangkat dari rumah pada hari raya 'Iedul Fithri
Disebutkan juga bahwa beliau tidak berangkat pada hari raya 'Iedul Fithri kecuali setelah makan, sedangkan beliau tidak makan pada hari raya 'Iedul Adha kecuali setelah pulang dan makan daging qurbannya. [HR. At-Tirmidzi (542), Ahmad, dan lain-lain dari Buraidah. Lihat kitab Shahiihul Jaami' (4845)].
- Tidak makan sebelum menyembelih hewan qurban pada hari raya 'Iedul Adha
Yakni, kebalikan dari hari raya 'Iedul Fithri.
Sunnah dalam hal ini adalah makan daging qurban sembelihannya.
- Bersegera menuju ke tempat shalat
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya kita memulai hari ini dengan shalat, kemudian baru pulang untuk menyembelih qurban. Barang siapa yang melakukannya berarti ia telah melaksanakan sunnah kami, sedangkan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka dagingny adalah untuk keluarganya, bukan dari sembelihan (hewan qurban) sama sekali." [HR. Al Bukhari (968) dan Muslim (1961) dari Al Bara'].
Berkaitan dengan hadits ini, al-Bukhari telah membuat bab khusus: Bab "at-Takbiir ilal 'Ied (bersegera menuju tempat shalat 'Ied)."
Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam Fathul Baari: "Ini adalah dalil bahwa tidak selayaknya menyibukkan diri dengan kegiatan lain di hari raya kecuali bersiap-siap untuk shalat dan pergi ke tempat shalat. Seharusnya juga tidak melakukan kegiatan apa pun sebelumnya selain itu. Hal itu menuntut seseorang untuk bersegera menuju tempat shalat." [Fathul Baari (II/530)].
- Keluarnya wanita ke tempat shalat
Meski demikian, hendaknya wanita y ang haid memisahkan diri dari tempat shalat.
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan gadis-gadis pingitan, anak-anak, serta wanita haid untuk keluar, namun bagi wanita haid yang menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum mukminin, hendaknya memreka memisahkan diri dari tempat shalat.[HR. Al-Bukhari (973) dan Muslim (890) dari Ummu 'Athiyah].
***
Sumber:
'Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah - Jilid 2' ('Abdul 'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta,Shafar 1434 H/Januari 2013 M).
***
#ODOP
#ODOP29
#BloggerMuslimahIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar